Kamis, 24 Maret 2011

IMAN KEPADA KITAB ALLAH


Pengertian iman kepada kitab-kitab Allah adalah mempercayai dan meyakini sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para nabi atau rasul yang berisi wahyu Allah untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa ada 4 kitab Allah. Taurat diturunkan kepada nabi Musa a.s, Zabur kepada nabi Daud a.s, Injil kepada nabi Isa a.s, dan Al Qur’an kepada nabi Muhammad SAW. Al Qur’an sebagai kitab suci terakhir memiliki keistimewaan yakni senantiasa terjaga keasliannya dari perubahan atau pemalsuan sebagaimana firman Allah berikut. Artinya : “ Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Qur’an dan Sesungguhnya Kami yang memeliharanya.” (Al Hijr : 9) lihat al-Qur’an online di Goole,
A. Pengertian Kitab dan Suhuf
Kitab yaitu kumpulan wahyu Allah yang disampaikan kepada para rasul untuk diajarkan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Suhuf yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada rasul, tetapi masih berupa lembaran-lembaran yang terpisah.
Ada persamaan dan perbedaan antara kitab dan suhuf
Persamaan
Kitab dan suhuf sama-sama wahyu dari Allah.
Perbedaan
  1. Isi kitab lebih lengkap daripada isi suhuf
  2. Kitab dibukukan sedangkan suhuf tidak dibukukan.
Allah menyatakan bahwa orang mukmin harus meyakini adanya kitab-kitab suci yang turun sebelum Al Qur’an seperti disebutkan dalam firman Allah berikut ini.
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”. (QS An Nisa : 136) lihat al-Qur’an online di Goole,
Selain menurunkan kitab suci, Allah juga menurunkan suhuf yang berupa lembaran-lembaran yang telah diturunkan kepada para nabi seperti Nabi Ibrahim a.s dan nabi Musa a.s. Firman Allah SWT .
Artinya : “ (yaitu) suhuf-suhuf (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Ibrahim dan Musa” (Al A’la : 19) lihat al-Qur’an online di Goole,
Kitab-kitab Allah berfungsi untuk menuntun manusia dalam meyakini Allah SWT dan apa yang telah diturunkan kepada rasul-rasul-Nya sebagaimana digambarkan dalam firman Allah SWT berikut.
Artinya : “Katakanlah (hai orang-orang mukmin), kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub, dan anak cucunya dan apa yang kami berikan kepada Musa dan Isa seperti apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun diantara mereka dan kami hanya patuh kepada-Nya.” (QS Al Baqarah : 136) lihat al-Qur’an online di Goole
,
B. Prilaku yang mencerminkan Keimanan Kepada Kitab Allah
1. Meyakini bahwa Kitab Allah itu benar datang dari Allah.
2. Menjadikan kitab Allah sebagai Pedoman (hudan) khusus kitab yang diturunkan
kepada kita
3. Memahami isi kandungannya.
4. Mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
Umat manusia, khususnya umat muslim harus meyakini bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab Nya kepada para nabi atau Rasul sebagai pedoman hidup bagi umatnya masing-masing. Al Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir dan penyempurna sebelumnya telah diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.
Upaya memahami isi kandungan Al Qur’an, ada beberapa tahapan yang perlu kita jalani antara lain sebagai berikut.
  1. Tahap pertama, kita harus mengetahui dan memahami filosofi Islam sebagai agama yang mendapat ridha Allah SWT.
  2. Tahap kedua, kita harus mengetahui tata krama membaca Al Qur’an.
  3. Tahap ketiga, kita harus mengetahui bahwa di dalam Al Qur’an itu banyak sekali surah atau ayat yang mengandung perumpamaan atau berupa perumpamaan.
  4. Tahap keempat, kita harus mempergunakan akal ketika mempelajari dan memahami Al Qur’an.
  5. Tahap kelima, kita harus mengetahui bahwa didalam Al Qur’an banyak sekali surah atau ayat yang mengandung hikmah atau tidak bisa langsung diartikan, akan tetapi memiliki arti tersirat.
  6. Tahap keenam, kita harus mengetahui bahwa Al Qur’an tidak diturunkan untuk menyusahkan manusia dan harus mendahulukan surah atau ayat yang lebih mudah dan tegas maksudnya untuk segera dilaksanakan.
  7. Tahap ketujuh, kita harus mengetahui bahwa ayat-ayat didalam Al Qur’an terbagi dua macam (QS Ali Imran : 7) yaitu pertama, ayat-ayat muhkamat yakni ayat-ayat yang tegas, jelas maksudnya dan mudah dimengerti. Ayat-ayat muhkamat adalah pokok-pokok isi Al Qur’an yang harus dilaksanakan oleh manusia dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupannya. Kedua, ayat-ayat yang mutasyabihat adalah ayat-ayat yang sulit dimengerti dan hanya Allah yang mengetahui makna dan maksudnya.
  8. Tahap kedelapan, kita harus menjalankan isi kandungan Al Qur’an sesuai dengan keadaan dan kesanggupannya masing-masing (QS 12 : 22, 4 : 36, 65 : 7, 2 : 215, 3 : 92, 2 : 269).
B. Hikmah Iman Kepada Kita Allah
Ada hikmah yang bisa direnungi mengapa Allah menurunkan Al Qur’an kepada umat manusia yang diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Menjadikan manusia tidak kesulitan, atau agar kehidupan manusia menjadi aman, tenteram, damai, sejahtera, selamat dunia dan akhirat serta mendapat ridha Allah dalam menjalani kehidupan. (keterangan selanjutnya lihat QS Thaha :
Artinya: Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah;
  1. Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan diantara sesama manusia yang disebabkan perselisihan pendapat dan merasa bangga terhadap apa yang dimilkinya masing-masing, meskipun berbeda pendapat tetap diperbolehkan (keterangan selanjutnya lihat QS Yunus : 19.
Artinya: Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka], tentang apa yang mereka perselisihkan itu. lihat al-Qur’an online di Goole,
  1. Sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa (keterangan selanjutnya lihat QS Ali Imran : 138,
Artinya: (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. lihat al-Qur’an online di Goole,
  1. Untuk membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya (keterangan selanjutnya lihat QS Al Maidah : 48,
Artinya: Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, lihat al-Qur’an online di Goole,
  1. Untuk menginformasikan kepada setiap umat bahwa nabi dan rasul terdahulu mempunyai syariat (aturan) dan jalannya masing-masing dalam menyembah Allah (keterangan selanjutnya lihat Al Hajj : 67
Artinya: Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus. lihat al-Qur’an online di Goole,
6 Untuk menginformasikan bahwa Allah tidak menyukai agama tauhid Nya (islam) dipecah belah (keterangan selanjutnya lihat QS Al Hijr : 90-91, Al Anbiya : 92-93, Al Mukminun : 52-54, Ar Rum : 30-32, Al Maidah : 54, an An Nisa : 150-152
7. Untuk menginformasikan bahwa Al Qur’an berisi perintah-perintah Allah, larangan-larangan Allah, hukum-hukum Allah, kisah-kisah teladan dan juga kumpulan informasi tentang takdir serta sunatullah untuk seluruh manusia dan pelajaran bagi orang yang bertakwa.
8. Al Qur’an adalah kumpulan dari petunjuk-petunjuk Allah bagi seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s sampai nabi Muhammad SAW yang dijadikan pedoman hidup bagi manusia yang takwa kepada Allah untuk mencapai islam selama ada langit dan bumi (keterangan selanjutnya lihat QS Maryam : 58, Ali Imran : 33 & 88-85, Shad : 87, dan At Takwir : 27)
Manusia ingin mencapai kehidupan yang selamat sejahtera, baik didunia maupun di akhirat harus menggunakan pedoman hidup yang lurus dan benar yaitu Al Qur’an (keterangan selanjutnya lihat QS Maryam : 58, Ali Imran : 33 & 84-85, dan At Takwir : 27).

Nilai Seni Kria


Keragaman Nilai Seni Kriya Indonesia

Keragaman seni budaya bangsa Indonesia, di antaranya terlihat melalui produk kriya tradisional tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan karakter dan gaya seni masing-masing. Eksistensinya menambah maraknya keindahan bumi pertiwi, bak mozaik seni budaya di persada nusantara. Kehadiran aneka produk kriya tradisional itu merupakan potensi yang membanggakan karena didalamnya mengandung kompleksitas nilai dan kompetensi, sesuai tingkat peradaban dan kehidupan insan pendukungnya sejak jaman prasejarah sampai jaman modern. Sesuai jiwa jamannya, produk kriya tradisional Indonesia mengandung muatan nilai-nilai sosial, politik, ekonomi, budaya, spiritual, dan material yang dapat dipergunakan sebagai alat ukur untuk mengetahui tingkat peradapan, kemajuan pola pikir, kesadaran, dan kepekaan rasa seseorang, berikut tingkat peradaban dan tataran hidup masyarakat pendukungnya.
Disadari, bahwa nilai-nilai yang di kandung produk seni kriya tradisional selalu mengalami perubahan dan perkembangan, mengalami kontinuitas dan dekontinuitas selaras dengan tuntutan perkembangan jaman, baik yang terjadi pada masa prasejarah, jaman purba, jaman madia, jaman modern, maupun pada era keterbukaan dan global. Ketika kehidupan manusia berada pada tataran hidup berpidah-pindah dengan kepercayaan animis dan dinamis, maka kehadiran seni kriya sangat bergayut dengan kondisi-kondisi kehidupan kala itu, demikian pula pada jaman purba, jaman madia, dan seterusnya.
Kehadiran seni kriya dapat dinyatakan sangat erat dengan peri kehidupan itu sendiri, seni kriya berasal dari masyarakat dan kembali untuk kepentingan mereka. Seni kriya berada di tengah masyarakat sebagai cabang seni yang membumi dan merakyat. Hal ini bukanlah sejenis slogan semata, tetapi hal itu adalah suatu kenyataan. Seperti diketahui,seni kriya hadir pada semua jenjang kehidupan masyarakat, baik di kalangan ekonomi lemah, ekonomi menengah, maupun ekonomi kuat. Umumnya masyarakat memerlukan kehadiran seni kriya di dalam kehidupan mereka, terutama sebagai sarana hidup untuk mengangkat harkat dan martabatnya. Seni kriya pernah menjadi perangkat simbol status seseorang, seni kriya bisa menjadi produk industri yang memiliki nilai ekonomi, dan seni kriya juga berfungsi sebagai pemenuh kebutuhan material maupun spiritual. Meningkatnya sarana hidup, membuka peluang berkembangnya seni kriya guna menjawab berbagai kepentinygan hidup, hal itu mempunyai pengaruh kuat terhadap eksistensi danperkembangannya. Seni kriya yang sangat lekat dengan kebutuhan hidup itu memiliki peluang dan berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi unit usaha produksi yang bersifat industrial, sekaligus menjadi komuditas yang handal di bidang perdagangan. Hal ini terbukti banyak cabang seni kriya yang setelah melalui pembinaan serius berhasil memenuhi tuntutan pasar dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat pendukungnya, bahkan mendatangkan devisa negara.

Pembuatan Maket Arsitektur


Pembuat Maket Arsitektur
 
"Rumah Maket menerima pesanan maket arsitektur dan interior untuk miniatur properti maupun bangunan lainnya, dengan kualitas tinggi dan harga terjangkau.
Kami menggunakan laser cutting machine dengan bahan acrylic. Paket termasuk lighting, pepohonan, dan detail lainnya."
Highlighted Works 

Hukum internasional


Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional

  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
  • Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

[sunting] Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

Kebudayaan Yahudi

Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

[sunting] Abad pertengahan

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Perjanjian Westphalia

Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

[sunting] Ciri-ciri masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

[sunting] Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.